logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKejati DKI Pastikan Waktu...
Iklan

Kejati DKI Pastikan Waktu Libur Tidak Hambat Proses Penyidikan Polisi

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1QPo3Bs6RgA4v7c453FFxcYEauY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F1527009459267.jpg
KOMPAS/DHANANG DAVID ARITONANG

Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (22/5/2018).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan waktu libur kejaksaan sekitar tiga minggu karena adanya kebijakan baru cuti bersama. Meski demikian, pihak kejaksaan memastikan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian tidak akan terhambat karena libur ini.

Kepala Kejati DKI Jakarta Tony Spontana menjelaskan, waktu libur kejaksaan ini disesuaikan dengan waktu libur dari pengadilan. ”Posisi kejaksaan dalam pidana terpadu ada di antara pengadilan dan kepolisian. Oleh sebab itu, kami menyesuaikan jadwal ini dengan jadwal libur pengadilan,” ujarnya di kantor Kejati DKI Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Editor:
Bagikan