logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊInisiatif KPU Ditentang
Iklan

Inisiatif KPU Ditentang

Oleh
Antony Lee
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sHYh-bu8rvny2XMoIN8PQNxTFis=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F514040_getattachment25fda279-6b77-4b9e-a9e1-bbeac3c9bfd2505423-2.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Deretan kursi kosong dan tulisan "Kami Butuh Kritik" dilayar monitor mewarnai jalannya Rapat Paripurna ke-18 masa persidangan III tahun sidang 2017-2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2018). (Ilustrasi)

Usulan KPU untuk melarang bekas narapidana perkara korupsi menjadi calon anggota legislatif ditolak Komisi II DPR, pemerintah, dan Badan Pengawas Pemilu.

JAKARTA, KOMPAS - Inisiatif Komisi Pemilihan Umum melarang bekas narapidana perkara korupsi menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 menghadapi penolakan. Komisi II DPR, Badan Pengawas Pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri menyatakan tidak setuju karena hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.

Editor:
Bagikan