Iklan
Inisiatif KPU Ditentang
Usulan KPU untuk melarang bekas narapidana perkara korupsi menjadi calon anggota legislatif ditolak Komisi II DPR, pemerintah, dan Badan Pengawas Pemilu.
JAKARTA, KOMPAS - Inisiatif Komisi Pemilihan Umum melarang bekas narapidana perkara korupsi menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 menghadapi penolakan. Komisi II DPR, Badan Pengawas Pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri menyatakan tidak setuju karena hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.