logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊBNN Riau Gagalkan Peredaran...
Iklan

BNN Riau Gagalkan Peredaran 9,5 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Oleh
Syahnan Rangkuti
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/a-cN86gi4-YQ1q9ms26cqDFt2FY=/1024x524/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20180523sah-sabu3.jpg
KOMPAS/SYAHNAN RANGKUTI

Aparat BNN Provinsi Riau menunjukkan barang bukti kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di Pekanbaru.

PEKANBARU, KOMPAS β€” Badan Nasional Narkotika Provinsi Riau menggagalkan peredaran sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 4.600 butir ekstasi dalam dua operasi terpisah. Dalam penangkapan tersangka, diketahui bahwa peredaran sabu terkait dengan jaringan luar negeri dan dikendalikan dari dalam penjara.

”Ada dua kasus. Pertama, tersangka Ch alias Sican yang ditangkap di Pekanbaru. Dia merupakan bagian dari penyelundupan sabu internasional. Kedua, penangkapan anggota jaringan pengiriman sabu dari Tanjung Balai Karimun-Pekanbaru-Jakarta-Bandung  yang dikendalikan narapidana LP Cipinang bernama To,” tutur Kepala BNNP Riau Brigadir Jenderal M Wahyu Hidayat dalam ekspose kepada media di Pekanbaru, Rabu (23/5/2018).

Editor:
Bagikan