logo Kompas.id
UtamaDosen USU Diberhentikan
Iklan

Dosen USU Diberhentikan

Oleh
Iqbal Basyari/Nikson Sinaga/Reny Sri Ayu
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kGpev-yD4c9epRfeCmrlFzITbKY=/1024x677/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2FIMG_57801.jpg
KOMPAS/IQBAL BASYARI

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kanan), memberikan penghargaan kepada sejumlah korban, rumah sakit, akademisi, dan masyarakat yang berperan aktif dalam membantu pemulihan korban pascateror bom Surabaya saat Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Senin (21/5/2018) di Surabaya, Jawa Timur.

MEDAN, KOMPAS   Dosen Universitas Sumatera Utara, Himma Dewiyana Lubis,  diberhentikan sementara sebagai Kepala Arsip USU dan pengajar Program Studi Perpustakaan Fakultas Ilmu Budaya. Ia diberhentikan  setelah ditangkap  Polda Sumut karena diduga menyebarkan ujaran kebencian  melalui media sosial, terkait pernyataannya bahwa serangan teroris  pengalihan isu.

Rektor USU Runtung Sitepu, Senin (21/5/2018), sangat menyesalkan sikap Himma, yang  seorang dosen namun tidak berhati-hati dalam bermedsos, hingga terjerat masalah hukum. ”Kami menyesalkan sikap dosen tersebut karena telah menyebarkan ujaran kebencian. Kami menghentikan dia dari jabatannya sebagai Kepala Arsip USU,” ujar Runtung.

Editor:
Bagikan