logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บSopir Truk Maut Ditetapkan...
Iklan

Sopir Truk Maut Ditetapkan sebagai Tersangka

Oleh
MEGANDIKA WICAKSONO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZkWpHcWdq-fQynLmEvrB_k2Yc88=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2Fbreb6.jpg
KOMPAS/MEGANDIKA WICAKSONO

Tim KNKT, dishub, dan kepolisian memeriksa kondisi truk bernomor polisi H 1996 di Terminal Tipe B Bumiayu, Senin (21/5/2018).

BREBES, KOMPAS โ€” Pratomo Diyanto (47), sopir truk yang mengalami kecelakaan di Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Truk yang dikemudikan Pratomo melebihi tonase sehingga rem tidak berfungsi dan menyebabkan 12 orang tewas.

โ€Dari rentetan kejadian, saya bisa pastikan sopir sebagai tersangka terkait Pasal 310 Ayat 3 mengakibatkan luka berat dan meninggal dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp 10 juta,โ€ kata Kasubdit Laka Korlantas Polri Komisaris Besar Joko Rudi, Senin (21/5/2018) di Bumiayu.

Editor:
Bagikan