logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊAman Abdurrahman Dituntut...
Iklan

Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cZaLHWN2NfrsklZoUqKpP51w16Q=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20180518_PDS.jpeg
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Aman Abdurrahman (kiri) sedang berbincang dengan penasihat hukumnya, Aslahudin Hatjani, setelah mendengar tuntutan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemimpin Jamaah Anshor Daulah atau JAD Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman dituntut hukuman mati oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Ia diyakini terbukti bersalah sebagai otak sejumlah aksi terorisme di Indonesia, termasuk bom di MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 2016.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Ahmad Zaini, jaksa Mayasari dan Anita Dewayani membacakan tuntutannya secara bergantian. Aman terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. ”Ia melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme,” kata Anita.

Editor:
Bagikan