logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPemerintah Bentuk Satgas...
Iklan

Pemerintah Bentuk Satgas Pengawasan Pekerja Asing

Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vAjWPkJ0g45gvhVuNgR0VwCo4hU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2FWhatsApp-Image-2018-05-17-at-19.43.48.jpeg
KOMPAS/ELSA EMIRIA LEBA

Suasana demo buruh pada Hari Buruh Internasional di Jakarta, 1 Mei 2018. Mereka menuntut pemerintah mengkaji ulang Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah membentuk Satuan Tugas Pengawasan Tenaga Kerja Asing. Satuan tugas tersebut bertugas mengawasi keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia. Selama beberapa bulan terakhir, Indonesia dilanda isu adanya banjir tenaga kerja asing tidak terampil dari berbagai negara.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (17/5/2018), menyampaikan, pembentukan satgas tersebut diatur dalam Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 73 Tahun 2018 tentang Pembentukan Satgas TKA.

Editor:
Bagikan