Iklan
Pemerintah Bentuk Satgas Pengawasan Pekerja Asing
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah membentuk Satuan Tugas Pengawasan Tenaga Kerja Asing. Satuan tugas tersebut bertugas mengawasi keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia. Selama beberapa bulan terakhir, Indonesia dilanda isu adanya banjir tenaga kerja asing tidak terampil dari berbagai negara.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (17/5/2018), menyampaikan, pembentukan satgas tersebut diatur dalam Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 73 Tahun 2018 tentang Pembentukan Satgas TKA.