Pajak Parkir Naik 10 Persen, Tarif Parkir Bisa Naik
JAKARTA, KOMPAS โ Kenaikan pajak parkir dari 20 persen menjadi 30 persen yang direncanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat berdampak pada tarif parkir yang dibayar pengguna parkir. Kebijakan itu bertujuan mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum. Namun, apakah kenaikan pajak itu cukup untuk meningkatkan penggunaan transportasi umum?
โSaat ini, perubahan Peraturan Daerah Jakarta Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir sedang dalam tahap rapat dan pendengaran pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI beserta stakeholder lainnya. Setelah itu, perubahan pajak parkir itu akan diimplementasikan secepat mungkin,โ kata Digdo Prakoso dari Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) di Kantor BPRD, Jakarta Pusat, Rabu (16/5/2018).