logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บPajak Parkir Naik 10 Persen,...
Iklan

Pajak Parkir Naik 10 Persen, Tarif Parkir Bisa Naik

Oleh
Ayu Pratiwi
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/u5MMv7JzWViboVtko1pYn_sqRss=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2FWhatsApp-Image-2018-05-16-at-20.04.05-1.jpeg
KOMPAS/AYU PRATIWI

Tarif parkir dibatasi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Kenaikan pajak parkir dari 20 persen menjadi 30 persen yang direncanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat berdampak pada tarif parkir yang dibayar pengguna parkir. Kebijakan itu bertujuan mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum. Namun, apakah kenaikan pajak itu cukup untuk meningkatkan penggunaan transportasi umum?

โ€Saat ini, perubahan Peraturan Daerah Jakarta Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir sedang dalam tahap rapat dan pendengaran pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI beserta stakeholder lainnya. Setelah itu, perubahan pajak parkir itu akan diimplementasikan secepat mungkin,โ€ kata Digdo Prakoso  dari Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) di Kantor BPRD, Jakarta Pusat, Rabu (16/5/2018).

Editor:
Bagikan