logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPolisi Lakukan Proses Hukum
Iklan

Polisi Lakukan Proses Hukum

Oleh
Pradipta Pandu MTK
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wMzbBM5GY4l11WrbDX_VqUN5kiE=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2FWhatsApp-Image-2018-05-10-at-12.49.02-1.jpeg
DOK HUMAS POLRI

Beberapa senjata dan barang bukti yang dirampas oleh para narapidana teroris.

DEPOK, KOMPAS β€” Polisi tetap akan mengedepankan proses hukum untuk 156 narapidana kasus terorisme yang melakukan penyanderaan terhadap sembilan petugas dalam kasus kerusuhan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Tim yang menangani kasus ini masih melakukan penyelidikan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) M Iqbal mengatakan, polisi belum menentukan pasal apa yang akan digunakan untuk menjerat dan menghukum para napi yang melakukan kerusuhan di Mako Brimob sejak Selasa malam hingga Kamis dini hari.

Editor:
Bagikan