Iklan
Pemkab Rejang Lebong Siapkan Tanah Obyek Reforma Agraria
BENGKULU, KOMPAS β Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, telah mengidentifikasi wilayah yang menjadi tanah obyek reforma agraria. Mereka memprioritaskan tanah bekas hak guna usaha.
Identifikasi wilayah merupakan salah satu tahapan dalam upaya percepatan reforma agraria (RA) yang menjadi program unggulan Presiden Joko Widodo. Pemerintah menargetkan RA melalui legalisasi dan redistribusi tanah seluas 9 juta hektar dan perhutanan sosial 12,7 hektar. Target tersebut diharapkan dapat tercapai pada 2019.