Iklan
Tersangka Korupsi Heli AW 101 Gugat TNI AU
JAKARTA, KOMPAS β Tersangka dalam perkara pengadaan Helikopter Agusta Westland-101 yaitu Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri mengajukan gugatan perdata ke TNI Angkatan Udara dan Kementerian Keuangan. Dalam hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan diri sebagai pihak ketiga yang bekepentingan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penanganan Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, gugatan dengan nomor perkara 150/Pdt.G/2018/PN. Jkt.Tim diajukan pada 28 Maret 2018 oleh Irfan. Sebelumnya pada 1 Maret 2018, Irfan juga sudah mengajukan tapi kemudian dicabut karena ada revisi terkait petitum.