Iklan
Nomor Pelanggan yang Telah Diblokir Dapat Diaktifkan Kembali
JAKARTA, KOMPAS β Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia menyebut, semua nomor pelanggan prabayar yang telah diblokir karena tidak daftar ulang sampai batas waktu 30 April 2018 pukul 24.00 dapat diaktifkan kembali. Seluruh pulsa ataupun kredit pulsa di dalamnya tetap menjadi hak pelanggan bersangkutan.
Demikian bunyi poin pertama Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nomor 412/BRTI/V/2018 tentang Implementasi Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Surat edaran bertanggal 7 Mei 2018 ini ditujukan kepada semua direktur utama operator telekomunikasi seluler.