logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊNomor Pelanggan yang Telah...
Iklan

Nomor Pelanggan yang Telah Diblokir Dapat Diaktifkan Kembali

Oleh
CAECILIA MEDIANA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/U4NeUcsylL3nfl6HQ9KTkaw2SFA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F511292_getattachment6005e359-bbe5-49fa-9fe8-2a36432e0f6c502676.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Nomor kartu prabayar dari berbagai operator telekomunikasi ditawarkan di gerai 1001 Nomor di ITC Roxy, Jakarta, Kamis (8/2/2018). Sesuai data Kementerian Komunikasi dan Informatika per 29 Januari 2018, sebanyak 173.836.292 kartu prabayar jasa telekomunikasi telah teregistrasi dengan validasi data kependudukan dan catatan sipil. Registrasi berlangsung sampai batas akhir 28 Februari 2018.

JAKARTA, KOMPAS β€” Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia menyebut, semua nomor pelanggan prabayar yang telah diblokir karena tidak daftar ulang sampai batas waktu 30 April 2018 pukul 24.00 dapat diaktifkan kembali. Seluruh pulsa ataupun kredit pulsa di dalamnya tetap menjadi hak pelanggan bersangkutan.

Demikian bunyi poin pertama Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nomor 412/BRTI/V/2018 tentang Implementasi Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Surat edaran bertanggal 7 Mei 2018 ini ditujukan kepada semua direktur utama operator telekomunikasi seluler.

Editor:
Bagikan