Iklan
PTUN Tolak Gugatan HTI
JAKARTA, KOMPAS β Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia atas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan putusan pengadilan tersebut, surat keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pembubaran HTI tetap berlaku.
Majelis hakim menilai kewenangan, proses penerbitan, serta substansi surat keputusan Kemenkumham terkait pembubaran HTI telah sesuai prosedur. Karena itu, hakim memutuskan permohonan pembatalan obyek sengketa yang diajukan eks-HTI ditolak sepenuhnya.