Iklan
12 Tersangka Gerakan 1 Mei
SLEMAN, KOMPAS Jumlah tersangka kasus perusakan pos polisi di tengah demonstrasi di dekat kampus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (1/5/2018), bertambah dari 3 menjadi 12 orang. Dari 12 tersangka itu, dua di antaranya pelempar bom molotov pemicu kebakaran.
“Kami menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Para tersangka memiliki peran masing-masing,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) DIY Komisaris Besar Hadi Utomo, Kamis (3/5/2018), di Kabupaten Sleman.