logo Kompas.id
Utama12 Tersangka Gerakan 1 Mei
Iklan

12 Tersangka Gerakan 1 Mei

Oleh
Haris Firdaus
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gCdumpf34rM0T3n-jCuuazl26AE=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2FIMG_6220.jpg
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Polisi menunjukkan barang bukti terkait kericuhan dalam aksi demonstrasi Gerakan Satu Mei, Rabu (2/5/2018) lalu, di Markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), di Kabupaten Sleman, DIY.

SLEMAN, KOMPAS   Jumlah tersangka kasus perusakan pos polisi di tengah demonstrasi di dekat kampus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (1/5/2018), bertambah dari 3 menjadi 12 orang. Dari 12  tersangka itu, dua di antaranya pelempar bom molotov pemicu kebakaran.

“Kami menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Para tersangka  memiliki peran masing-masing,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) DIY Komisaris Besar Hadi Utomo, Kamis (3/5/2018), di Kabupaten Sleman.

Editor:
Bagikan