logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSanksi Administratif untuk...
Iklan

Sanksi Administratif untuk Pertamina Refinery Unit V di Balikpapan

Oleh
Ichwan Susanto
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bcTfBzElhuknMowX2Y9xvA-ZRxo=/1024x509/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F20180405PRA02.jpg
KOMPAS/LUKAS ADI PRASETYA

Tumpahan minyak mentah di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur menemari kawasan bakau dan imbasnya mematikan bagi kepiting-kepiting yang dibudidayakan kelompok tani Sumber Bahagia, di Desa Salok Osing, Kariangau, Balikpapan, Kamis (5/4/2018).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan sanksi administratif berisi paksaan kepada Pertamina Rifenery Unit V di Balikpapan terkait kebocoran pipa yang menyebabkan pencemaran minyak mentah di Teluk Balikpapan.

JAKARTA, KOMPAS – Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani, Senin (30/4/2018), di Jakarta, menyatakan telah menandatangani sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada Pertamina Refinery Unit V di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Editor:
Bagikan