Iklan
Pengusaha Butuh Tenaga Kerja Asing
JAKARTA, KOMPAS - Pengusaha menyatakan kebutuhan tenaga kerja asing tidak dapat terhindarkan. Kebutuhan muncul akibat sebaran pekerja terampil yang tidak merata dan jumlah pekerja terampil yang belum cukup.
Ribuan buruh Indonesia dalam demonstrasi tahunan di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Selasa (1/5/2018), menuntut agar pemerintah menghapus Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Mereka menilai, peraturan tersebut semakin memudahkan TKA bekerja di Indonesia yang mengancam kesempatan mereka untuk bekerja.