Bandar Berjaringan Internasional di Makassar Ditangkap
MAKASSAR, KOMPAS β Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap bandar nakoba berjaringan internasional, HS (43), seminggu lalu di Medan, Sumatera Utara, dengan barang bukti 5 kilogram sabu dan 1.500 butir pil ekstasi. HS, warga Makassar, mengendalikan narkoba untuk wilayah Makassar, Sulsel. Tersangka diduga berhubungan langsung dengan bandar di China.
"Tersangka adalah bandar yang masuk DPO (daftar pencarian orang) sejak Oktober 2016. Sabu dan pil ekstasi berasal dari China yang masuk ke Indonesia melalui Tawau, Malaysia. Tersangka menunggu barang di Medan," kata Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Umar Septono dalam jumpa pers di Makassar, Sulsel, Senin (30/4/2018).
Turut hadir dalam jumpa pers itu anggota Komisi III DPR Akbar Faizal, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Komisaris Besar Hermawan, dan Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Dicky Sondani.