Iklan
Tak Ada Skema Pelibatan Warga
IDI RAYEUK, KOMPAS โ Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Pertamina EP mendesak penutupan sumur bor minyak ilegal di Ranto Peureulak, Aceh Timur, Provinsi Aceh, secara permanen. Pasalnya, pengeboran oleh warga, selain melanggar undang-undang, juga mengancam keselamatan jiwa orang banyak. Pengelolaan sumur minyak di Ranto Peureulak sama sekali tanpa skema pelibatan warga.
Bupati Aceh Timur Hasballah M Thaib yang dihubungi, Sabtu (28/4/2018), mengatakan, Ranto Peureulak termasuk wilayah kerja sama operasi (KSO) PT Pertamina EP dengan PT Aceh Timur Kawai Energy. Selama ini sudah ada pelarangan mengebor terhadap warga. Namun, ada oknum-oknum yang ngotot dan berdalih lokasi itu berada di lingkup tanah pribadi.