Iklan
Gila Gali
Sebanyak 190 kontraktor diperingatkan Pemprov DKI Jakarta karena melakukan pekerjaan galian tidak tertib, berantakan, dan tumpang tindih. Mereka diberi teguran tertulis tetapi juga ada yang diberi sanksi. Kontraktor yang terkena sanksi antara lain dilarang melakukan pekerjaan proyek sejenis selama setahun.
Kompas mencatat kejadian tersebut terjadi pada Mei 1991, atau 27 tahun lalu. Untuk mengatasi silang sengkarut proyek galian di Ibu Kota pada masa itu dibentuk pula Badan Koordinasi Pekerjaan Jaringan Sistem Bawah Tanah (BKPJ) DKI Jakarta.