Iklan
Vonis Mati 8 Pembawa Sabu
Tindakan tegas terhadap pelaku penyelundupan narkoba terus dilakukan. Delapan warga Taiwan yang menyelundupkan 1 ton sabu divonis mati.
JAKARTA, KOMPAS -Delapan terdakwa kasus penyelundupan sabu dengan kapal laut di dermaga Anyer, Serang, Banten, divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018). Majelis hakim menilai, delapan warga Taiwan itu terbukti menyelundupkan narkotika seberat 1 ton.
Sidang putusan kasus penyelundupan sabu tersebut dipisah dalam dua perkara berbeda. Sidang pertama mengadili tiga orang yaitu Liao Guan Yu (22), Chen Wei Cyuan (22), dan Hsu Yung Li (37). Mereka berperan sebagai tim darat yang menerima kiriman sabu dari kapal Wanderlust. Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Effendi Mukhtar.