logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊVonis Mati 8 Pembawa Sabu
Iklan

Vonis Mati 8 Pembawa Sabu

Tindakan tegas terhadap pelaku penyelundupan narkoba terus dilakukan. Delapan warga Taiwan yang menyelundupkan 1 ton sabu divonis mati.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-c9fRiwpRfG_ScL7RDSx8g7iBa8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2Fkompas_tark_26946745_49_2-2.jpeg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Ilustrasi pengungkapan kasus sabu

JAKARTA, KOMPAS -Delapan terdakwa kasus penyelundupan sabu dengan kapal laut di dermaga Anyer, Serang, Banten, divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018). Majelis hakim menilai, delapan warga Taiwan itu terbukti menyelundupkan narkotika seberat 1 ton.

Sidang putusan kasus penyelundupan sabu tersebut dipisah dalam dua perkara berbeda. Sidang pertama mengadili tiga orang yaitu Liao Guan Yu (22), Chen Wei Cyuan (22), dan Hsu Yung Li (37). Mereka berperan sebagai tim darat yang menerima kiriman sabu dari kapal Wanderlust. Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Effendi Mukhtar.

Editor:
Bagikan