Iklan
Delapan Terdakwa Kasus Sabu 1 Ton Divonis Hukuman Mati
JAKARTA, KOMPAS โ Delapan terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dengan kapal laut di dermaga Anyer, Serang, Banten, divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018). Majelis hakim menilai delapan warga Taiwan itu terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan narkotika golongan 1 seberat 1 ton.
Sidang putusan kasus penyelundupan sabu tersebut dipisah dalam dua perkara berbeda. Sidang pertama mengadili tiga orang, yaitu Liao Guan Yu (22), Chen Wei Cyuan (22), dan Hsu Yung Li (37). Mereka berperan sebagai tim darat yang akan menerima kiriman sabu dari kapal Wanderlust. Sidang tersebut dipimpin hakim Effendi Mukhtar.