Iklan
Setya Novanto Ditinggalkan
JAKARTA, KOMPAS-Perkara korupsi dalam pengadaan KTP-el tahun 2011-2012 tidak hanya membuat Setya Novanto (62) dipenjara. Bekas Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar ini juga berpotensi harus meninggalkan dunia politik dan ditinggalkan koleganya di dunia politik.
Hal ini terjadi karena Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Yanto, Selasa (24/4/2018), dalam putusannya mencabut hak Novanto untuk menduduki jabatan publik hingga 5 tahun seusai menjalani pidana.