Iklan
Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara
JAKARTA, KOMPAS - Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el. Setya Novanto juga harus membayar uang pengganti sebesar 7 juta dollar Amerika Serikat yang dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke penyidik.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018), majelis hakim yang diketuai hakim Yanto, menyatakan Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara korupsi KTP-el.