logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSetya Novanto Divonis 15 Tahun...
Iklan

Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara

Oleh
Khaerudin/Dhanang David
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fgkj7gT7vQR-IIeP_f_e0_xjdOw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F20180424nut-setya-novanto1.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Mantan Ketua DPR Setya Novanto saat menjalani sidang perdana perkara korupsi pengadaan KTP-elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta, 23 Januari 2018.

JAKARTA, KOMPAS - Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el. Setya Novanto juga harus membayar uang pengganti sebesar 7 juta dollar Amerika Serikat yang dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke penyidik.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018), majelis hakim yang diketuai hakim Yanto, menyatakan Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara korupsi KTP-el.

Editor:
Bagikan