logo Kompas.id
UtamaMendesak, Perppu Pencegahan...
Iklan

Mendesak, Perppu Pencegahan dan Penghentian Perkawinan Anak

Oleh
Andy Riza Hidayat dan Sonya Hellen Sinombor
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eUQUd6F4YDUikshl1rS_YMMghmM=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2Fsona-2.jpg
DOKUMEN/ KAPAL PEREMPUAN

Memperingati Hari Kartini, Sabtu (21/4/2018) pagi, sejumlah aktivis perempuan yang tergabung dalam Gerakan Stop Perkawinan Anak, berjalan kaki dari Patung Kuda Arjuna Wiwaha Jalan Merdeka Barat hingga Taman Aspirasi Monumen Nasional. Mereka menggelar Aksi “1.000 Surat Perempuan” untuk mendukung komitmen Presiden menerbitkan Perppu Pencegahan dan Penghentian Perkawinan Anak.

Praktik perkawinan usia anak menjadi salah satu kendala dalam  pembangunan. Perlu aturan untuk menghentikan praktik ini.

BOGOR, KOMPAS -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinilai mendesak. Sebab  beberapa tahun terakhir, ada kecenderungan indeks pembangunan manusia  rendah di wilayah-wilayah tertentu. Salah satu pemicunya adalah pernikahan usia anak  yang juga bisa menyebabkan turunnya kualitas hidup keluarga.

Editor:
Bagikan