Iklan
Perpres Tenaga Kerja Asing Dukung Iklim Investasi
SEMARANG, KOMPAS – Kementerian Ketenagakerjaan menekankan, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditujukan untuk memudahkan prosedur, bukan membebaskan tenaga kerja asing masuk ke Indonesia. Adapun turunan Perpres masih dalam pembahasan.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, di sela-sela Presidential Lecture “Strategi Pengelolaan SDM Indonesia dalam Menghadapi Era Disrupsi Revolusi Industri 4.0” di kampus Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, Jumat (20/4/2018), mengatakan, Perpres itu mendukung investasi.