Iklan
Mantan Dirjen Hubla Dituntut Tujuh Tahun
JAKARTA, KOMPAS Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono dituntut pidana 7 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa menuntut Tonny atas penerimaan suap dan gratifikasi berkait sejumlah proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Tuntutan ini dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (19/4/2018). Dalam tuntutan, jaksa juga menyampaikan permohonan menjadi justice collaborator yang diajukan Tonny dikabulkan pimpinan KPK dengan surat Nomor 685 Tahun 2018. Tonny dinilai kooperatif dengan penegak hukum dalam membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.