Juni, Perusahaan Aplikasi Angkutan Daring Berubah Status
DEPOK, KOMPAS — Pada 1 Juni, Kementerian Perhubungan berharap, peraturan menteri perhubungan tentang peralihan status aplikator angkutan menjadi perusahaan transportasi sudah dapat diundangkan. Dengan demikian, hak konsumen dan pengemudi angkutan daring diklaim Kementerian Perhubungan dapat semakin terjamin.
”Saat ini, perumusan permen (peraturan menteri) itu sudah sampai tahap membahas dengan komunitas driver online (pengemudi daring). Sebelumnya kami sudah membahas dengan pakar dan perusahaan aplikasi itu sendiri. Mereka prinsipnya sudah menerima pengaturan. Hanya pengaturannya secara rinci yang masih kami bicarakan bersama,” tutur Syafrin Liputo, Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Direktorat Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan, seusai menjadi pembicara dalam acara seminar ”Transportasi Online: Sudah Amankah?” yang diselenggarakan Vamsa Indonesia di Kampus UI, Depok, Jumat (20/4/2018).