logo Kompas.id
UtamaJuni, Perusahaan Aplikasi...
Iklan

Juni, Perusahaan Aplikasi Angkutan Daring Berubah Status

Oleh
DD14
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dmlbEb4Ry6qWySTp8j4KMcBBWcU=/1024x711/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F20180420_144641-1742x1210.jpg
ARIS SETIAWAN YODI UNTUK KOMPAS

Syafrin Liputo, Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Direktorat Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan (kiri), serta peneliti Intrans Deddy Herlambang (tengah) menjadi pembicara dalam acara seminar ”Transportasi Online: Sudah Amankah?” yang diselenggarakan Vamsa Indonesia di Kampus UI, Depok, Jumat (20/4/2018).

DEPOK, KOMPAS — Pada 1 Juni, Kementerian Perhubungan berharap, peraturan menteri perhubungan tentang peralihan status aplikator angkutan menjadi perusahaan transportasi sudah dapat diundangkan. Dengan demikian, hak konsumen dan pengemudi angkutan daring diklaim Kementerian Perhubungan dapat semakin terjamin.

”Saat ini, perumusan permen (peraturan menteri) itu sudah sampai tahap membahas dengan komunitas driver online (pengemudi daring). Sebelumnya kami sudah membahas dengan pakar dan perusahaan aplikasi itu sendiri. Mereka prinsipnya sudah menerima pengaturan. Hanya pengaturannya secara rinci yang masih kami bicarakan bersama,” tutur Syafrin Liputo, Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Direktorat Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan, seusai menjadi pembicara dalam acara seminar ”Transportasi Online: Sudah Amankah?” yang diselenggarakan Vamsa Indonesia di Kampus UI, Depok, Jumat (20/4/2018).

Editor:
Bagikan