Iklan
Surat Perintah Penyidikan Harus Segera Dikeluarkan
JAKARTA, KOMPAS -- Sejumlah mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar pimpinan KPK segera mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap nama-nama dalam dakwaan kasus Bank Century. Putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) sudah cukup untuk menjadi bukti agar KPK segera melanjutkan penyidikan.
Dalam putusannya, MA menyatakan Budi Mulya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”korupsi secara bersama-sama dan sebagai perbuatan berlanjut”. Budi Mulya divonis 15 tahun penjara karena terlibat dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.