logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPidana Alternatif Mendesak...
Iklan

Pidana Alternatif Mendesak Direalisasikan

Oleh
DD04
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Eh3l4evBVYbfgmmVbdlWvl2kArA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2Fkompas_tark_24073847_70_1.jpeg
KOMPAS/KRIS RAZIANTO MADA

Sejumlah penjaga di pos dalam Lembaga Pemasyarakatan Barelang di Batam, Kepulauan Riau. LP berisi 1.366 napi itu hanya dijaga rata-rata enam petugas setiap giliran jaga. Perbandingan petugas dengan penghuni di LP dan rumah tahanan amat tidak seimbang. Ketidakseimbangan itu menjadi salah satu pemicu kecemasan petugas. Mereka khawatir setiap saat terjadi kerusuhan dan mereka kalah jumlah, 2016.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pidana alternatif selain pidana penjara kian mendesak untuk direalisasikan. Saat ini, penegak hukum di Indonesia dinilai masih berorientasi memenjarakan setiap pelanggar hukum. Padahal, kondisi lembaga pemasyarakatan dan rumah tanahan negara sudah sangat membeludak dengan tingkat kelebihan penghuni mencapai 100 persen secara nasional.

Sistem database pemasyarakatan pada 2018 mencatat jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni lapas dan rutan saat ini berjumlah 246.389 orang. Sementara, kapasitas lapas dan rutan seluruh Indonesia idealnya hanya mampu menampung 123.025 tahanan.

Editor:
Bagikan