Liputan Khusus Miras Oplosan
Peracik Miras Oplosan Tak Jera
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2FIMG_7180.jpg)
Polisi berpatroli di depan rumah tersangka kasus miras oplosan, Syamsudin Simbolon, di Jalan Raya Bandung-Garut, Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (14/4/2018). Di rumah itu ditemukan sejumlah barang, seperti alkohol, beberapa dus air mineral kemasan botol, sisa minuman oplosan, dan perkakas pembuat minuman oplosan.
BANDUNG, KOMPAS — Peracik dan pengedar miras oplosan di Cicalengka, Bandung, Jawa Barat, Syamsudin Simbolon (50) yang tertangkap di Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (18/4/2018), bukan pemain baru. Anak Syamsudin, Roy San Guntur Simbolon (26), pernah dipidana karena pembuatan dan peredaran miras oplosan pada 2015.
Namun, Roy saat itu hanya dipidana dengan Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagai pelaku usaha pangan yang tak berizin. Roy hanya divonis 8 bulan penjara.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "Hukuman Tak Membuat Jera".
Baca Epaper Kompas