Iklan
Korporasi Belum Mampu Berikan Perlindungan HAM
JAKARTA, KOMPAS β Korporasi terbukti belum mampu memberikan perlindungan hak asasi manusia. Kebijakan pemerintah belum mampu memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang terdampak dari dunia usaha.
Berdasarkan data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada 2016, korporasi berada pada urutan kedua pihak yang paling banyak diadukan dengan jumlah 1.030. Pada urutan pertama terdapat kepolisian dan ketiga ada pemerintah daerah.