logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊGandeng Perbankan, Ditjen...
Iklan

Gandeng Perbankan, Ditjen Pajak Perluas Akses Pembayaran Pajak

Oleh
DD13
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_5s4cY5bFr0TAj_-LsjfY8IXj04=/1024x491/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2FWhatsApp-Image-2018-04-18-at-17.12.27.jpeg
ELSA EMIRIA LEBA UNTUK KOMPAS

Suasana penandatanganan nota kesepahaman kerja sama dalam rangka pemanfaatan layanan pajak dan jasa perbankan, di Jakarta, Rabu (18/4/2018).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kemudahan akses dalam membayar pajak dinilai akan mendorong penerimaan pajak. Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak terus meningkatkan sinergi dengan perbankan guna memperluas akses pembayaran pajak.

Dikutip dari situs Kementerian Keuangan, penerimaan perpajakan per triwulan I tahun 2018 mencapai Rp 262,4 triliun, naik 16,2 persen dibandingkan periode sama tahun lalu. Jumlah itu merupakan perhitungan tanpa amnesti pajak (tax amnesty).

Editor:
Bagikan