Dispensasi Perkawinan Anak
Menteri Agama Minta Hakim Bijak
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2Fson1-3.jpg)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise bersama perwakilan sejumlah kementerian/lembaga lain dan sejumlah pemimpin organisasi masyarakat sipil, meluncurkan Gerakan Stop Perkawinan Anak di Kantor Menteri PPPA, Jumat (3/11/207)
JAKARTA, KOMPAS – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta para hakim di Pengadilan Agama di seluruh daerah agar betul-betul bijak dan arif ketika menerima permohonan dispensasi untuk perkawinan anak atau perkawinan di bawah umur. Hakim harus mempertimbangkan secara komprehensif sebelum memberikan putusan atas permohonan tersebut.
Kalaupun hakim di Pengadilan Agama harus mengabulkan permohonan tersebut, kasusnya harus benar-benar kasusnya dalam kondisinya sangat khusus.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 12 dengan judul "Menteri Agama Minta Hakim Harus Bijak".
Baca Epaper Kompas