logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPetugas Menyita 512 Batang...
Iklan

Petugas Menyita 512 Batang Kayu Olahan Ilegal

Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DnQrPExhgZ697kpyImTGdZHnB2A=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2FFoto-1-4-1.jpg
SPORC/DAVID MUHAMMAD

Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan menggerebek industri pengolahan kayu di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Jumat (13/4/2018). Aparat menyita 512 batang kayu olahan ilegal bernilai ekonomi sekitar Rp 100 juta.

PONTIANAK, KOMPAS β€” Satuan Polisi Kehutanan di Kalimantan Barat menggerebek industri pengolahan kayu di Kabupaten Bengkayang, Jumat (13/4/2018). Aparat menyita 512 kayu olahan ilegal bernilai ekonomi sekitar Rp 100 juta.

Petugas yang melakukan penggerebekan itu berasal dari gugus Reaksi Cepat Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak pada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan.

Editor:
Bagikan