logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPayung Hukum Inovasi Keuangan ...
Iklan

Payung Hukum Inovasi Keuangan Digital Terbit Tahun Ini

Oleh
DD01
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ySw-idO5xXSJhD5lexT46V3ItoI=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2FWhatsApp-Image-2018-04-13-at-20.07.15.jpeg
KURNIA YUNITA RAHAYU UNTUK KOMPAS

Diskusi Disiplin Pasar di Industri Fintech di Jakarta, Jumat (13/4/2018). Hadir sebagai pembicara Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Sukarela Batunanggar, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Fithri Hadi, dan Wakil Ketua Asosiasi Fintech Indonesia Adrian Gunadi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Otoritas Jasa Keuangan memastikan payung hukum yang mengatur teknologi finansial akan terbit pada 2018. Regulasi tersebut dibuat dengan pendekatan berbasis disiplin pasar atau market conduct.

Deputi Komisioner OJK Sukarela Batunanggar dalam diskusi Disiplin Pasar di Industri Fintech di Jakarta, Jumat (13/4/2018), mengatakan, Peraturan OJK tentang Inovasi Keuangan Digital (POJK tentang IKD) yang akan terbit tahun ini bukan mengatur perusahaan teknologi finansial (tekfin) secara kelembagaan, melainkan produk, proses, dan model bisnis. Dalam acara tersebut, hadir pula Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Fithri Hadi dan Wakil Ketua Asosiasi Fintech Indonesia Adrian Gunadi.

Editor:
Bagikan