logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊOmbudsman Temukan Potensi...
Iklan

Ombudsman Temukan Potensi Pungli

Oleh
DD17
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6C478YNBjHk4EIxAEpLWPQ0dHw8=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2FaDSC05545.jpg
SATRIO PANGARSO WISANGGENI

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Eliasta Meliala, memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018) pagi. Ombudsman RI menemukan adanya potensi mala-administrasi dalam bentuk pungutan liar pada sentra pelayanan kepolisian terpadu di wilayah Polda Metro Jaya.

JAKARTA, KOMPAS β€” Ombudsman Republik Indonesia menemukan potensi pelanggaran administrasi dalam pelayanan masyarakat di sejumlah kantor polisi di wilayah Kepolisian Daerah Metro Jaya. Potensi mala-administrasi ini terdapat dalam bentuk pungutan liar. Hal ini disebabkan tidak adanya standar layanan yang jelas.

Dalam investigasi yang dilakukan pada April 2017-April 2018, Ombudsman RI menemukan, potensi mala-administrasi sering terjadi pada aspek biaya pengurusan surat keterangan tanda lapor kehilangan (SKTLK) di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT).

Editor:
Bagikan