Iklan
Ombudsman Temukan Potensi Pungli
JAKARTA, KOMPAS β Ombudsman Republik Indonesia menemukan potensi pelanggaran administrasi dalam pelayanan masyarakat di sejumlah kantor polisi di wilayah Kepolisian Daerah Metro Jaya. Potensi mala-administrasi ini terdapat dalam bentuk pungutan liar. Hal ini disebabkan tidak adanya standar layanan yang jelas.
Dalam investigasi yang dilakukan pada April 2017-April 2018, Ombudsman RI menemukan, potensi mala-administrasi sering terjadi pada aspek biaya pengurusan surat keterangan tanda lapor kehilangan (SKTLK) di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT).