Iklan
Polisi Kejar Tujuh DPO Kasus Miras Oplosan
SOREANG, KOMPAS β Kepolisian Daerah Jawa Barat terus mengembangkan kasus pembuatan, peredaran dan penjualan minuman keras oplosan di Jabar. Setelah menetapkan dua orang tersangka, berinisial JS (penjual) dan HM (pemilik kios), polisi menetapkan tujuh orang yang berperan sebagai pengoplos dan penjual miras oplosan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
βTim di lapangan terus bergerak mengejar 7 DPO tersebut. Mereka adalah SS, A, U, dan Sn (pengoplos) serta As, W, dan R (penjual),β ujar Kepala Polda Jabar Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto saat meninjau tempat pembuatan dan penyimpanan miras oplosan di rumah HM di Jalan Raya Bandung-Garut, Cicalengka, Kamis (12/4/2018).