logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPolisi Kejar Tujuh DPO Kasus...
Iklan

Polisi Kejar Tujuh DPO Kasus Miras Oplosan

Oleh
Tatang Mulyana Sinaga
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/E7znFWKGjwkDbAuUp91Vwontrpg=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F20180412TAM-01.jpg
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Kepala Polda Jabar Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto menunjukkan miras oplosan yang ditemukan di rumah tersangka HM di Jalan Raya Bandung-Garut, Cicalengka, Kamis (12/4/2018).

SOREANG, KOMPAS – Kepolisian Daerah Jawa Barat terus mengembangkan kasus pembuatan, peredaran dan penjualan minuman keras oplosan di Jabar. Setelah menetapkan dua orang tersangka, berinisial JS (penjual) dan HM (pemilik kios), polisi menetapkan tujuh orang yang berperan sebagai pengoplos dan penjual miras oplosan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

β€œTim di lapangan terus bergerak mengejar 7 DPO tersebut. Mereka adalah SS, A, U, dan Sn (pengoplos) serta As, W, dan R (penjual),” ujar Kepala Polda Jabar Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto saat meninjau tempat pembuatan dan penyimpanan miras oplosan di rumah HM di Jalan Raya Bandung-Garut, Cicalengka, Kamis (12/4/2018).

Editor:
Bagikan