Iklan
Ongkos Naik, Pemerintah Janji Pelayanan Lebih Baik
JAKARTA, KOMPAS -- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2018 ditetapkan naik rata-rata sebesar 0,99 persen dari tahun sebelumnya. Dengan adanya kenaikan ini pemerintah berjanji memberikan pelayanan yang lebih baik kepada jemaah haji.
Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau ongkos haji tahun 2018 ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2018. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Rabu (11/4/2018), mengatakan, keppres ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 April 2018.