Iklan
Saksi Ahli dari PPATK Jelaskan soal Pencucian Uang
DEPOK, KOMPAS β Ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK bersaksi dalam sidang lanjutan kasus First Travel. Dalam keterangannya, penghimpunan uang dalam rekening atas nama perusahaan untuk kepentingan di luar bisnis tergolong dalam tindak pidana pencucian uang.
Jaksa penuntut umum menghadirkan Ketua Kelompok Advokat Divisi Hukum PPATK Muhammad Novian pada sidang lanjutan kasus First Travel yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (11/4/2018).