logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSaksi Ahli dari PPATK Jelaskan...
Iklan

Saksi Ahli dari PPATK Jelaskan soal Pencucian Uang

Oleh
DD09
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Dwj__ALlN_aHuR6YOFFG0IZXQIs=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F20180411_111638.jpg
M PASCHALIA JUDITH J UNTUK KOMPAS

Ketua Kelompok Advokat Divisi Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Novian dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Sidang kasus First Travel ini digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (11/4/2018).

DEPOK, KOMPAS β€” Ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK bersaksi dalam sidang lanjutan kasus First Travel. Dalam keterangannya, penghimpunan uang dalam rekening atas nama perusahaan untuk kepentingan di luar bisnis tergolong dalam tindak pidana pencucian uang.

Jaksa penuntut umum menghadirkan Ketua Kelompok Advokat Divisi Hukum PPATK Muhammad Novian pada sidang lanjutan kasus First Travel yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (11/4/2018).

Editor:
Bagikan