Iklan
Mala-administrasi 76 Sertifikat di Pulau Pari
JAKARTA, KOMPAS β Laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menemukan cacat administrasi (mala-administrasi) pada proses penerbitan 76 sertifikat tanah di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, yang memungkinkan dua perusahaan menguasai 90 persen lahan.
Ombudsman merekomendasikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengembalikan peruntukan Pulau Pari sebagai permukiman penduduk/nelayan.