logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMala-administrasi 76...
Iklan

Mala-administrasi 76 Sertifikat di Pulau Pari

Oleh
IRENE SARWINDANINGRUM/DD17
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jFAOd4ITLE-mL5RPtEtrksccTtU=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2FORG_DSC05462.jpg
SATRIO PANGARSO WISANGGENI

Warga Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, mendatangi Kantor Ombudsman RI, Senin (9/4/2018) pagi. Mereka berunjuk rasa dalam rangka menyambut penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman terkait penerbitan sertifikat tanah di Pulau Pari.

JAKARTA, KOMPAS β€” Laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menemukan cacat administrasi (mala-administrasi)  pada proses penerbitan 76 sertifikat tanah di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, yang memungkinkan dua perusahaan menguasai 90 persen lahan.

Ombudsman merekomendasikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengembalikan peruntukan Pulau Pari sebagai permukiman penduduk/nelayan.

Editor:
Bagikan