logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKebebasan Akademik Bukan...
Iklan

Kebebasan Akademik Bukan Otoritas Penegak Hukum

Oleh
DD04
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tK6HpifVvS0MuewmWqa_5kApy7o=/1024x698/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2Fpotensi-tsunami-dari-selatan-Jawa.jpg
Kompas

Potensi daerah landaan dan ketinggian tsunami jika zona megathrust dari Bengkulu, Selat Sunda, dan selatan Jawa Barat mengalami gempa dengan magnitudo di atas M9 dan panjang runtuhan dasar laut 1.000 kilometer, maka ada satu lokasi di Pandeglang yang tinggi tsunaminya 57 meter. Skenario terburuk ini didapatkan dari hasil pemodelan.Sumber: Widjo Kongko, BPPT, 2018

JAKARTA, KOMPAS β€”  Kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik merupakan bagian dari kebebasan akademik sehingga bukan menjadi otoritas penegak hukum. Untuk itu, panggilan kepolisian terhadap peneliti tsunami dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Widjo Kongko, terkait kajiannya mengenai potensi tsunami di selatan Jawa Barat dinilai kurang tepat.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, Senin (9/4/2018) saat dihubungi di Jakarta, berpendapat, kajian ilmiah secara akademik, terlebih yang dikemukakan dalam ranah ilmiah, tidak memuat unsur fisik (actus reus) dan mental (mens rea) yang menjadi persyaratan pemidanaan.

Editor:
Bagikan