Iklan
Kebebasan Akademik Bukan Otoritas Penegak Hukum
JAKARTA, KOMPAS β Kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik merupakan bagian dari kebebasan akademik sehingga bukan menjadi otoritas penegak hukum. Untuk itu, panggilan kepolisian terhadap peneliti tsunami dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Widjo Kongko, terkait kajiannya mengenai potensi tsunami di selatan Jawa Barat dinilai kurang tepat.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, Senin (9/4/2018) saat dihubungi di Jakarta, berpendapat, kajian ilmiah secara akademik, terlebih yang dikemukakan dalam ranah ilmiah, tidak memuat unsur fisik (actus reus) dan mental (mens rea) yang menjadi persyaratan pemidanaan.