Iklan
Eksekusi Putusan terhadap Terawan Ditunda
JAKARTA, KOMPAS β Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia mengumumkan penundaan terhadap pelaksanaan atau eksekusi putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran terhadap dokter spesialis radiologi Terawan Agus Putranto. Alasannya, karena keadaan tertentu.
Penundaan eksekusi putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Senin (9/4/2018). Pembicara dalam konferensi itu adalah Ketua Umum PB IDI Profesor Ilham Oetama Marsis, Ketua Dewan Pakar IDI Profesor Abdul Razak Thaha, dan Ketua Dewan Pertimbangan IDI Profesor Erol Hutagalung.