Iklan
ST Racik Oplosan 1,5 Tahun
Peracikan minuman beralkohol dilakukan di banyak tempat. Sebagian pelaku menjual minuman racikan di botol asli dan memberi label serupa label aslinya.
JAKARTA, KOMPAS - ST diduga menjadi peracik minuman beralkohol yang dikemas dalam botol asli. Tindakan ilegal ini dilakukannya sejak September 2016. ST dibekuk dalam razia minuman beralkohol ilegal yang digelar Polrestro Jakarta Utara pada Kamis (5/4/2018) dan Jumat. Sebanyak 4.314 botol minuman beralkohol ilegal disita polisi.
βPelaku belajar otodidak mengenai cara meracik miras,β kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Febriansyah.