logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊST Racik Oplosan 1,5 Tahun
Iklan

ST Racik Oplosan 1,5 Tahun

Peracikan minuman beralkohol dilakukan di banyak tempat. Sebagian pelaku menjual minuman racikan di botol asli dan memberi label serupa label aslinya.

Oleh
WAD/FLO/DD17
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HZQMBc7zH0MHLnN4QCRBSU1liGk=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2FIMG_20180406_145058.jpg
SATRIO PANGARSO WISANGGENI

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Febriansyah memeriksa barang bukti yang ditunjukkan dalam konferensi pers di halaman Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/4/2018) sore. Dalam kesempatan tersebut polisi mengungkap telah menyita lebih dari 4.000 kemasan berbagai jenis minuman keras melalui razia yang digelar selama dua hari, sejak Kamis (5/4/2018).

JAKARTA, KOMPAS - ST diduga menjadi peracik minuman beralkohol yang dikemas dalam botol asli. Tindakan ilegal ini dilakukannya sejak September 2016. ST dibekuk dalam razia minuman beralkohol ilegal yang digelar Polrestro Jakarta Utara pada Kamis (5/4/2018) dan Jumat. Sebanyak 4.314 botol minuman beralkohol ilegal disita polisi.

β€œPelaku belajar otodidak mengenai cara meracik miras,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Febriansyah.

Editor:
Bagikan