Sopir Truk Trailer Ditahan
SURABAYA, KOMPAS β Komite Nasional Keselamatan Transportasi, Sabtu (7/4/2018), mulai menyelidiki kecelakaan KA Sancaka di pelintasan ilegal Km 215 antara Stasiun Kedungbanteng dan Stasiun Walikukun di Ngawi. Bersamaan dengan itu, Kepolisian Resor Ngawi menahan sopir truk trailer yang menghalangi perjalanan KA Sancaka sehingga terjadi kecelakaan yang menewaskan masinis, melukai asisten masinis, dan tiga penumpang.
Kepala Kepolisian Resor Ngawi Ajun Komisaris Besar Pranatal Hutajulu yang dihubungi dari Surabaya mengungkapkan, sopir truk trailer dengan nomor pelat B 9013 TEA adalah Aji Aman (41), warga Samben, Kedungadem, Bojonegoro. βUntuk kepentingan penyelidikan, sopir kami tahan dengan tuduhan mengakibatkan kecelakaan fatal dalam perjalanan kereta api,β ujarnya pada Sabtu malam.