Iklan
Rentan Jadi Korban sejak Masih di Dalam Negeri
Jakarta, Kompas -- Persoalan tenaga kerja Indonesia, terutama perempuan pekerja migran hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Karena, perempuan pekerja migran baik yang berangkat secara legal maupun ilegal semuanya sama-sama rentan tertimpa masalah pidana mulai dari awal pemberangkatan hingga berada di luar negeri.
Bahkan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mensinyalir perekrutan sejumlah perempuan di sejumlah daerah untuk menjadi penatalaksana rumah tangga (PLRT) di luar negeri menjadi salah satu modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).