logo Kompas.id
UtamaRentan Jadi Korban sejak Masih...
Iklan

Rentan Jadi Korban sejak Masih di Dalam Negeri

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WTVpmKvQOthAG4GmbQ2NdpVED7k=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2Fson-5.jpg
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan keterangan pers bertema “Pengiriman Tenaga Kerja ke Luar Negeri: Peluang Sejahtera Bertaruh Nyawa”, Kamis (5/4/2018) di Kantor LPSK Jakarta. Tampak Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Hermono (paling kanan), Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai (tengah( dan Direktur Migrant Wahyu Susilo (paling kiri) memberikan penjelasan terkait persoalan pekerja migran.

Jakarta, Kompas   -- Persoalan tenaga kerja Indonesia, terutama perempuan pekerja migran hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Karena, perempuan pekerja migran baik yang berangkat secara legal maupun ilegal semuanya sama-sama rentan tertimpa masalah pidana mulai dari awal pemberangkatan hingga berada di luar negeri.

Bahkan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mensinyalir perekrutan sejumlah perempuan di sejumlah daerah untuk menjadi penatalaksana rumah tangga (PLRT) di luar negeri menjadi salah satu modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Editor:
Bagikan