Iklan
Regulasi Membuka Celah Penyelewengan
BEKASI, KOMPAS β Penggunaan dana kapitasi yang dikucurkan BPJS Kesehatan ke puskesmas direncanakan dan dikendalikan secara berjenjang mulai dari bendahara kapitasi, kepala puskesmas, dinas kesehatan, hingga kepala daerah. Semuanya dilakukan pihak eksekutif tanpa ada pengawasan dari pihak eksternal.
Model pengawasan penggunaan dana kapitasi secara berjenjang ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.