Iklan
Revisi Undang-undang Belum Dibutuhkan
JAKARTA, KOMPAS -- Pemerintah menilai revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya belum dibutuhkan. Aturan yang ada pada ketentuan itu dinilai masih relevan diterapkan. Hanya saja, perlu ada sinkronisasi aturan dengan lembaga-lembaga yang berkepentingan.
Penegasan ini disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly seusai mengikuti rapat terbatas tentang Rancangan UU Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, di Jakarta, Rabu (4/4/2018).