logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSaksi: Terdakwa Berpaham...
Iklan

Saksi: Terdakwa Berpaham Aparat Harus Diperangi

Oleh
DD09
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4rLJv2QDg8jr4BVSxgnXGAD1zuQ=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F20180403_103325.jpg
M PASCHALIA JUDITH J UNTUK KOMPAS

Kurnia Widodo menjadi saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus bom Thamrin dan Kampung Melayu dengan terdakwa Aman Abdurrahman atau Oman Rochman. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).

JAKARTA, KOMPAS β€” Salah satu paham yang dianut terdakwa kasus bom Thamrin dan Kampung Melayu, Jakarta, ialah aparat kepolisian dan tentara harus diperangi. Pemahaman ini menjadi motivasi aksi teror di kedua tempat tersebut.

Selain itu, terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman Rochman juga disebut sebagai pemimpin sayap Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS) di Indonesia.

Editor:
Bagikan