Masa Studi SMK Penerbangan Akan Ditambah
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempertimbangkan menambah waktu pendidikan di SMK kejuruan penerbangan dan pelayaran menjadi empat tahun. Hal ini karena dunia kerja di bidang tersebut memiliki batas usia minimum 19 tahun. Sementara siswa SMK penerbangan dan pelayaran lulus di usia 17-18 tahun sehingga tidak bisa langsung masuk ke dunia industri.
”Aturan dan kebutuhan dunia industri harus menjadi perhitungan bagi pembentukan kurikulum SMK. Sebisa mungkin, lulusan SMK bisa langsung menjadi teknisi di bidang-bidang yang mereka pelajari,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Efendy di sela-sela peninjauan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer di SMKN 29 Jakarta dan SMKN 6 Jakarta pada Senin (2/4/2018). SMKN 29 Jakarta adalah salah satu dari 50 SMK di Indonesia yang fokus di jurusan penerbangan.