logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊBunda Sitha Dituntut 7 Tahun...
Iklan

Bunda Sitha Dituntut 7 Tahun Penjara

Oleh
Gregorius Magnus Finesso
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9sE3b8_1n2w35ykxwqKFZqP1Htc=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2FIMG_20180402_130250.jpg
Kompas/Gregorius Magnus Finesso

Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno bergegas meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, seusai mendengarkan tuntutan tim jaksa KPK, Senin (2/4/2018). Dalam tuntutannya, jaksa menuntut hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara bagi Siti karena terbukti menerima suap.

SEMARANG, KOMPAS β€” Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Wali Kota Tegal (nonaktif) Siti Masitha Soeparno dengan vonis 7 tahun penjara. Siti bersama Amir Mirza Hutagalung, orang kepercayaannya, dinilai terbukti menerima suap dari sejumlah pihak total senilai Rp 7,1 miliar.

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/4/2018), jaksa KPK secara bergantian membacakan tuntutan setebal lebih dari 600 halaman secara bergantian. Sidang yang dipimpin Antonius W tersebut menghadirkan dua terdakwa, Siti dan Amir, secara bersamaan.

Editor:
Bagikan