Iklan
Bunda Sitha Dituntut 7 Tahun Penjara
SEMARANG, KOMPAS β Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Wali Kota Tegal (nonaktif) Siti Masitha Soeparno dengan vonis 7 tahun penjara. Siti bersama Amir Mirza Hutagalung, orang kepercayaannya, dinilai terbukti menerima suap dari sejumlah pihak total senilai Rp 7,1 miliar.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/4/2018), jaksa KPK secara bergantian membacakan tuntutan setebal lebih dari 600 halaman secara bergantian. Sidang yang dipimpin Antonius W tersebut menghadirkan dua terdakwa, Siti dan Amir, secara bersamaan.